Ada dua usulan batas waktu ekstrim:
- Satu (1) tahun setelah domain mati. Kontra: kelamaan
- Tiga (3) bulan setelah domain mati. Kontra: terlalu cepat
Atau kalau ada usulan lain, mohon diutarakan beserta alasannya.
information technology, network, security, Indonesia, progressive rock music, budi rahardjo (or raharjo), education, life ... (in Bahasa Indonesia and/or English)
5 comments:
3 bulan kayak nya cukup.
tinggal masalahnya, apakah dlm waktu 3 bulan itu, si pemilik lama diberi warning ato alert gak ? (sblm mati dan dlm waktu 3 bln itu) misal seminggu sekali ato sebulan sekali.
kl memang gak direspon ya, bukan salah kita 3 bulan bubye ;-)
Saya setuju tenggang 3 bulan, dengan peringatan sebulan sebelum, pas jatuh tempo, dan dua bulan setelah jatuh tempo. Setelah 3 peringatan tanpa balas, berarti pemilik lama tidak peduli lagi kan?
betul, jangan lama2 kesian yg nunggu domainnya
untuk akurnya 6 bulan saja...
OOT : sekarang ini domain personal orang indonesia yang menggunakan "or.id", ada ngga ya kebijakan baru idnic untuk membuka domain ".id" saja, misalnya http://www.budi.id.
bukankah hal itu akan sangat mencerminkan personal daripada harus nenggunakan domain organisasi, belum lagi organisasi yang sebenarnya bisa jadi bingung kalau domain yang merepresentasikan organisasinya sudah dipakai oleh seseorang untuk blog, misalnya.
kalo pendapat saya sih, 2 - 3 bulan setelah domain tersebut hilang (tidak bisa diquery dari master dns server0, setelah sebelumnya 1 bulan setelah domain tersebut hilang, pemilik domain (3 kontak yang ada di idnic : administrative, billing, & teknik) diberitahu.
btw, kalo boleh tahu, bagaimana cara mengetahui apakah domain tersebut hilang atau tidak ? apakah :
1. ada software
2. nunggu laporan orang lain
3. ataukah ada orang yang melakukan query terhadap domain2 yang ada (alangkah capeknya)
kalo jawabannya nomer 1, apakah saya boleh minta software-nya? :)
Post a Comment