Saat ini setelah domain tidak membayar, maka status domain akan berubah menjadi hold. Pada kondisi ini domain tidak dapat diquery/hilang namun domain belum dapat dilepas ke publik kembali. Saat ini belum ada aturan kapan domain yang sudah mati ini dapat digunakan kembali, mungkin oleh orang lain. Sudah saatnya ada kejelasan mengenai daurulang (recycle) nama domain ini.
Ada dua usulan batas waktu ekstrim:
Atau kalau ada usulan lain, mohon diutarakan beserta alasannya.
Ada dua usulan batas waktu ekstrim:
- Satu (1) tahun setelah domain mati. Kontra: kelamaan
- Tiga (3) bulan setelah domain mati. Kontra: terlalu cepat
Atau kalau ada usulan lain, mohon diutarakan beserta alasannya.
Comments
OOT : sekarang ini domain personal orang indonesia yang menggunakan "or.id", ada ngga ya kebijakan baru idnic untuk membuka domain ".id" saja, misalnya http://www.budi.id.
bukankah hal itu akan sangat mencerminkan personal daripada harus nenggunakan domain organisasi, belum lagi organisasi yang sebenarnya bisa jadi bingung kalau domain yang merepresentasikan organisasinya sudah dipakai oleh seseorang untuk blog, misalnya.
btw, kalo boleh tahu, bagaimana cara mengetahui apakah domain tersebut hilang atau tidak ? apakah :
1. ada software
2. nunggu laporan orang lain
3. ataukah ada orang yang melakukan query terhadap domain2 yang ada (alangkah capeknya)
kalo jawabannya nomer 1, apakah saya boleh minta software-nya? :)