Baru selesai memberikan training security kemarin, saya disodori surat. Surat tersebut dari APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) yang isinya melarang kami (pengelola domain .ID) untuk menggunakan nama ID-NIC. Padahal kami sudah menggunakan nama tersebut sejak tahun 1996. Alasannya adalah bahwa nama tersebut sudah mereka daftarkan sebagai merek di tahun 1998.
Karena kami malas ribut, akhirnya kami putuskan untuk mengganti nama layanan kami menjadi ccTLD-ID saja. Itu singkatan dari Country Code Top Level Domain Indonesia. Selain perubahan nama, banyak hal lain yang terpaksa harus kami ubah.
Saya capek betul. Kalau anda lihat, saya kan super sibuk. Eh, ketambahan masalah ini lagi. I don't need this sh!t. Tapi apa boleh buat. Karena (pengelolaan domain) itu masih menjadi tanggung jawab saya, ya harus dibereskan. I won't forget their treatment to us. That's for sure.
Karena kami malas ribut, akhirnya kami putuskan untuk mengganti nama layanan kami menjadi ccTLD-ID saja. Itu singkatan dari Country Code Top Level Domain Indonesia. Selain perubahan nama, banyak hal lain yang terpaksa harus kami ubah.
Saya capek betul. Kalau anda lihat, saya kan super sibuk. Eh, ketambahan masalah ini lagi. I don't need this sh!t. Tapi apa boleh buat. Karena (pengelolaan domain) itu masih menjadi tanggung jawab saya, ya harus dibereskan. I won't forget their treatment to us. That's for sure.
Comments
Jadi berantem orang2 ini. Yang hacker pada sibuk 'perang' sama Malaysia, yang 'pinter' juga pada sibuk 'perang' sama temen sendiri. Jangan saling menyalahkan, 'nedho nrimo ing pandum' Pak Budi. Tidak perlu mengumpat, lebih bermanfaat diam dan lakukan yang berguna.
http://kusaeni.com
ntar tetangga pada bangun lho...